
Aturan denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan 15 hari ini tertuang dalam pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Semakin banyak aturan yang justru malah menjadi lahan pungli baru," terang rekan Deddy, Sandi. Deddy dan Sandi malah mempertanyakan keefektifan penerapan aturan tersebut dalam mengurangi jumlah angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. "Kalau sudah nyalakan lampu, tapi pengendara motornya ngebut dan tidak hati-hati apa kecelakaan itu bisa terhindarkan?" tanya Sandi.
Posting Komentar